Selasa, 03 September 2013

ISLAM DI MINANGKABAU (TESIS)

BAB I
PENDAHULUAN

            Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini dan di masa-masa mendatang untuk membangun negara dan masyarakat yang modern, pada dasarnya adalah masalah bagaimana caranya untuk membina suatu masyarakat yang dinamis serta kreatif tanpa kehilangan asli yang bersumber pada warisan budaya sendiri. Masyarakat yang modern pada dasarnya merupakan suatu masyarakat yang dapat memanfaatkan ilmu dan teknologi yang terbaru. Faktor-faktor tradisi atau istiadat serta nila-nilai rohaniah sebagai unsur stabilisator perlu diberi tempat yang wajar, untuk mencegah timbulnya kegoncangan-kegoncangan jiwa dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial (social changes) yang berlangsung secara terus-menerus itu. (P.J. Bouman, 1952, hal. 72)
            Atas dasar pemikiran inilah maka didapatkanlah, bahwa sejarah masa lampau bangsa Indonesia, baik secara nasional maupun secara kedaerahan, harus diberi peranan sebagai sumber inspirasi yang menjadi motor penggerak semua kegiatan bangsa Indonesia dalam mencari inspirasi-inspirasi nasional mereka pada hari mendatang.
            Sejarah bangsa Indonesia berisi kebudayaan bangsa dan nilai-nilai yang tertinggi, memiliki corak-corak kedaerahan atau lokal, selain bercorak nasional.(1962, hal. 177)
            Ki Hajar Dewantara yang mnyatakan tentang pengertian kebudayaan itu sebagai berikut: “Kebudayaan adalah budi manusia yang beradab dan buah perjuangan manusia untuk memanfaatkan terhadap dua kebutuhan yang mengelilingi kita, yaitu kekuatan kodrat alam jaman atau masyarakat dari setiap bangsa”. Contoh, bahaya banjir adalah merupakan kodrat alam, dalam hal ini manusia berusaha untuk menghindari bahaya tersebut dengan membuat bendungan, parit-parit besar, dimana semuanya itu adalah salah satu hasil usaha manusia.
            Menurut perumusan diatas, maka dapatlah dikatakan bahwa sejarah dan kebudayaan daerah atau lokal merupakan modal pertama bangsa Indonesia untuk membina sejarah dan kebudayaan nasional mereka.
            Suatu penelitian, seperti yang sedang diusahakan dengan menyusun ini terhadap keadaan sosial kulturil masyarakat Minangkabau pada masa lampau mudah-mudahan dapat merupakan sumbangan positif untuk pembangunan daerah tersebut khususnya dan untuk pembangunan Indonesia umumnya. Dengan menggalih khazanah sejarah dan kebudayaan Minangkabau pada masa silam dan mencoba menyusunnya dalam suatu kerangka penulisan berharap semoga dapat dikembangkan lebih lanjut pada masa-masa mendatang.

1.      Pembatasan Masalah
Pembatasan pembahasan dibatasi dengan Islam di Minangkabau
2.        Perumusan masalah
a.       Bagaimanakah keadaan masyarakat Minangkabau sebelum kedatangan agama Islam?
b.      Bagaimanakah perkembangan agama Islam, di Minangkabau?
3.      Tujuan Penelitian
1.      Mendeskripsikan keadaan masyarakat Minagkabau sebelum kedatangan agama Islam
2.      Mendeskripsikan perkembangan agama Islam di Minagkabau
4.      Metode penelitian
            Metode penelitian yang menggunakan metode pemecahan masalah (Problem solving methode) dan langkah-langkahnya sebagai berikut :
  1. Menetapkan serta merumuskan permasalahan ini
  2. Mencari serta mengumpulkan pembuktian-pembuktian dalam bentuk fakta dan data dengan menggunakan metode penelitian perpustakaan (library research)
  3. Melakukan analisa terhadap fakta dan data yang tersebut diatas dengaan menggunakan metode sejarah (historical methode)
  4. Mempertegas kesimpulan serta menyusun saran-saran



BAB II
KEADAAN MASYARAKAT MINANGKABAU SEBELUM
KEDATANGAN AGAMA ISLAM


1.        Struktur Masyarakat Minangkabau
Orang-orang Minangkabau berasal dari rumpun bangsa di Tonkin. Setelah menyebrangi Selat Malaka, maka via Bangkinang terus bergerak ke pedalaman Sumatera Tengah dan menemukan daerah yang subur, yaitu disekitar lereng Gunung Merapi. Semenjak itu Gunung Merapi dijadikan lembang peraturan kelompok orang-orang yang dalam perkembangan selanjutnya, menjadi suku Minangkabau. Bahasanya juga mengalami perkembangan sendiri, yaitu bahasa Minangkabau. Di daerah sekitar Gunung Merapi itulah mereka akhirnya menetap semenjak pengembaraannya dari daerah tonkin. Dari sini pulalah kelompok demi kelompok orang-orang Minangkabau menyebarkan diri. Sehingga dengan demikian terbentuknya wilayah atau Ranah (daerah) Minang yang sekarang.
Bangsa pengembara menjadi bangsa menetap atau bangsa pertanian. Perubahan cara hidup ini membawa revolusi terhadap kebudayaannya. Mereka terikat oleh tanah yang diusahakannya dan terbentuknya desa, yang di Minangkabau dinamakan nagari. Terjadilah konsolidasi susunan masyarakat, bahasa semakin berkembang, sedangkan kemakmuran pertanian membawa gerak yang pesat di berbagai bidang kebudayaan, yaitu masyarakat berkembang terus dan terjadi perubahan-perubahan dibidang politik, ilmu pengetahuan, tehnologi, kesenian, filsafat, agama serta kepercayaan.
Terjadinya pertambahan jumlah penduduk di daerah lereng Gunung Merapi, sehingga tanah pertanian tidak mencukupi lagi, maka terjadilah perpindahan sebagian penduduk, pengelompokan-pengelompokan baru yang berasal dari pembelahan penduduk lama. Kelompok demi kelompok meninggalkan daerah lereng Gunung Merapi untuk mencari tanah pertanian baru. Dengan demikian terbentuklah suku-suku dan nagari-nagari yang baru, perkembangan ini membentuk Luhak asal yang tiga jumlah, yaitu Luhak Tanah Daftar (Batusangkar), Luhak Agama (Bukittinggi) dan Luhak Liam Puluh Koto (Payakumbuh).
Pembelahan kerabat yang pertama kali, adalah menjadi dua suku, yaitu suku Koto Piliang dan suku Bodi Caniago kemudian dibelah lagi menjadi 4 suku, yaitu suku-suku Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Pembelahan suku terjadi lagi apabila perpindahan kelompok menempati tanah-tanah pertanian yang baru. Setiap nagari yang penduduknya lengkap terdiri dari 4 jenis suku menjadi nagari yang otonom, yang didalam ilmu pengetahuan dikenal sebagai “Republik Desa”.
Struktur masyarakat didasarkan kepada adat Minangkabau, yaitu sekumpulan norma-norma pandangan, cita-cita, sistim yang menjadi azas pada tingkah laku masyarakat.
Mulai dari lingkungan kehidupan yang paling bawah, yaitu keluarga sampai kepada lingkungan yang paling atas yaitu nagari, maka garis keturunan serba ibu (matriarchaat) merupakan faktor yang mengatur organisasi kemasyarakatan di Minangkabau. Tentang sistim matriachaat ini Prof. Dr. Ter Haar antara lain berkata :
“Di Minangkabau terdapat susunan masyarakat berhukum ibu (moederrechterkyk) disini yang menjadi patokan buat tempat seseorang dalam ikatan, ialah persamaan keturunan menurut garis perempuan dari satu ibu leluhur, golongan yang terikat menurut sistim ini ialah bagian clan dan adalah besar artinya bagi kehidupan hukum. Akar kata perempuan adalah “Empu”, yaitu berarti orang yang empunya. Dengan kata lain, perempuan ialah yang dipertua, yaitu orang yang memiliki tanah, rumah atau pusaka (pusako sama dengan empu sako) atau milik sako (kerabat pihak bapak) yang diwarisi.
Teori kuno dalam antropologi, yaitu mengenai sistim matriarchaat mengatakan bahwa sistim ini berasal dari sistim demokrasi dari bangsa pertanian dalam hak ini perempuan memegang peranan utama, dewasa ini telah ditinggalkan orang, namun teori inilah yang mampu menganalisa adat Minangkabau dengan tajam serta dapat menjawab pertanyaan kenapa demikian.
Di dunia sebenarnya tidak banyak lagi tinggal suku-suku yang bersifat matrilineal ; dan biasanya terdapat pada suku-suku yang masih terbelakang, yakni diantara berapa suku yang berbahasa Iladi Rhodesia Utara, Ashanli diantara beberapa suku di Dahomey, di Gold Coast dan di Chanadl Benua Afrika.
Juga diantara suku-suku India di Benua Amerika, yakni suku Ironquois, diantara suku-suku dikepulauan Mikronesia dan Melahesia (Pasifik), di Taiwan (Formosa), diantara suku-suku Garos dan Khasis di Pantai Malabar di India, di Minangkabau dan Nagari Sembilan, maka suku-suku yang bersifat matrilineal tersebut adalah masih terdapat dalam ukuran yang kecil.
 Masyarakat hukum adat di Minangkabau terdiri dari paruik (perut), suku dan nagari ; paruik merupakan kesatuan hukum yang paling bawah, berkembang menjadi suku dan kalau sudah terhimpun 4 suku, maka dapat didirikan nagari. Paruik dapat disamakan dengan keluarga, akan tetapi dalam pengertian yang lebih luas, karena paruik tersebut masih mempunyai cabang-cabangnya seperti jurai dan samandai. Mengenai paruik ini Van Dykl (1964, hal. 27) mengemukakan sebagai berikut :
“Suatu famili (paruik) dapat meliputi beberapa cabang famili (jurai) yang masing-masing seringkali berada dibawah pimpinan seorang tua yakni mamak kepala waris atau tungganai. Apabila jurai-jurai itu tidak mempunyai tungganai sendiri, maka yang bertindak selaku demikian, ialah tungganai tertua yaitu penghulu andiko.”

Suku adalah perkembangan dari pada paruik; apabila sebuah paruik berkembang menjadi besar maka, timbul cabang yang disebut jurai sebagai kesatuan-kesatuanbaru. Apabila jurai berkembang lebih besar maka anggotanya diikat dengan pertalian darah menurut garis ibu dan ikatan inilah yang disebut suku; di Minangkabau dijumpai empat buah suku-suku tersebut bercabang-cabang lagi dan dapat dilihat pada nama yang menunjukkan lahirnya dari suku asal yang mana asal mereka misalnya orang Piliang tepi air, orang Piliang bawah bukit, orang Piliang Ekor Koto dan lain-lain sebagainya, yang menunjukkan bahwa suku itu berasal dari suku Koto Piliang. Orang-orang yang sesuku dilarang kawin sesamanya karena adalah satu keturunan (Exogami).
Nagari merupakan masyarakat hukum sebagai hasil perkembangan suku-suku dan berdiri di atas faktor teritorial genealogis serta mempunyai batas-batas yang tertentu. Sebagai berdirinya suatu nagari adalah :
1.      Harus ada tapian tempat mandi ana nagari, yang terpisah tempatnya antara anak perempuan dengan laki-laki.
2.      Harus ada gelanggang tempat melakukan pertandingan-pertandingan.
3.      Harus ada balai adat tempat berkumpul kepala-kepala adat guna membicarakan segala sesuatu kepentingan nagari.
4.      Harus ada Mesjid, tempat untuk mengerjakan sembahyang dan upacara-upacara keagamaan.
Menurut Prof. Dr. Hamka, bahwa syarat berdirinya suatu nagari adalah : “sebuah nagari sah dinamai nagari bila disama berdiri mesjid nan sebuah, balairung nan saruang, tapian tempat mandi yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dan pandan pakuburan”. (Sidi Gazalba, 1962, hal. 271)
Nagari diperintah oleh adat yang dijalankan olek ninik mamak, bukan oleh kemauan undang-undang, tegasnya pemerintahan suatu nagari didasarkan kepada mufakat dan musyawarah yang dinamakan kerapatan adat, sesuai dengan bunyi pepatah :
“Kemanakan saparintah mamak, mamak saparintah penghulu, penghulu saparintah mufakat, mufakat saparintah alur dan patur” (Kemenakan patuh, pada mamak paman, mamak patuh pada penghulu, penghulu patuh pada mufakat-mufakat patuh pada jalan yang patut).
Dalam cara menjalankan kerapatan-kerapatan adat haruslah dibedakan antar dua macam sistim, yaitu sistim yang berlaku dalam lingkungan adat Bodi Caniago dan sistim yang berlaku dalam lingkungan adat Koto Piliang. Di dalam lingkungan adat Bodi Caniago pemerintahan nagari diselenggarakan secara bersama-sama oleh penghulu andiko dalam suatu musyawarah yang dinamakan kerapatan nagari ; masing-masing penghulu mempunyai derajad yang sama serta bersama-sama pula mereka memegang tumpuk kekuasaan dalam nagari. Lingkungan adat atau laras Bodi Caniago yang menurut sejarah dibentuk oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dianggap lebih demokratis.  (Nani Suwondo, 1968 hal. 32)
Di lingkungan adat Koto Piliang pemerintah nagari dipegang oleh penghulu pucuk. Di sini keluarga (Paruik) dikepalai oleh penghulu andiko bergabung menjadi suku dan setiap suku dikepalai oleh penghulu suku yang dipilih antara penghulu suku bersama-sama pemerintah suku dalam musyawarah, selanjutnya penghulu suku yang satu dengan penghulu-penghulu suku yang lain bersama-sama memerintah nagari ; dalam memerintah tersebut penghulu suku dibantu oleh Manti, Dubalang dan Malin. Bersama-sama dengan penghulu suku keempat orang ini dinamakan “orang empat jenis” dari keempat penghulu suku tersebut dipilih seorang sebagai pucuk ; penghulu pucuk adalah pucuk nagari dan bersama dengan para penghulu lainnya memerintah nagari. Laras Koto Piliang yang menurut sejarah di bentuk oleh pihak Ketemenggungan dianggap demokratis.
Adat minangkabau itu mempunyai sifat senantisa berubah, tetapi tidak beranjak dari filsafah dan sendi dasarnya ; yang dikemukakan oleh Anas S.H. bahwa adat itu ada yang tipis dan akan senantiasa menembal dan menipis, tetapi tidak habis dan penuh. Dasar falsafah Minangkabau adalah “alam takambang jadikan guru” atau ketentuan-ketentuan dalam alam yang nyata, sedangkan sendi dasarnya adalah apa yang sering disebut dengan julukan “Tuanku Tigo sajarangan, yaitu pertama “alur jo patut”, kedua “anggo jo tanggo” dan ketiga “raso jo paraso”. Yang dimaksud dengan “alur jo patut” adalah meletakan sesuatu pada tempatnya “anggo jo tanggo” diartikan sebagai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan “raso jo paraso” sebagai perikemanusiaan dan kebenaran. Jadi sendi Minangkabau adalah kewajaran atau meletakkan sesuatu pada tempatnya keadilan, prikemanusiaan dan kebenaran. (Darwis Thaib, 1967, hal. 10)
Berpegang pada falsafah dan sendi dasar di atas berdirilah adat Minangkabau yang kokoh kuat yang dilahirkan dengan kato-kato adat yang kesemuanya merupakan “Limbago nan sapuluh”, yakni ; kato-kato cupak dan kato saiyo sebanyak empat pula.


BAB III
MASUKNYA AGAMA ISLAM DI MINANGKABAU

Perkembangan agama islam di Minangkabau membahas masalah tentang tempat asal agama islam di Minangkabau. Timbul beberapa tempat dengan sumber-sumber sebagai berikut itu mengandung beberapa kebenaran : (Sidi Ibrahim, 1971, hal. 20)
1.        Asal tempat agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah India, yang antara lain dikemukakan oleh Prof. Dr. C . Snouk Hogronye dalam bukunya yang berjudul “L.’ Arabieet les Indes Neerlandeises : Revue de L’ Historie des Religions, Vol. VVII, page c. q. q., yang diungkapakan oleh Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amarullah) dalam Majalah Gema Islam XXXI, 1 Mei 1963 hal 12 sebagai berikut : “Nyatalah ialah bahwa bukti semuanya menunjukkan, bahwa Indialah sumber sebenarnya tempat penduduk Sumatera mengambil pengetahuan mereka tentang kepercayaan baru itu, penyebar-penyebarannya yang pertama kali datang ke Sumatera, ialah dari India. Pendapat semacam ini pernah pula dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Kreamer dalam bukunya “Agama Islam” (terbitan Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1952), yaitu : ………. Agama islam, dibawa ke Indonesia bukan dari tanah Arab, tetapi dari India”, pendapat yang sama telah dikemukakan pula oleh H. J. Van Den Berg dalam bukunya” Asia dan Dunia, (J. B. Wolters, Jakarta Groningen, 1954), yang didasarkannya atas Baatu Nisan Sultan Malik Al Salleh yang wafat dalam tahun 1297, menurut penyelidikan Maguette ternyata bahwa Batu Nisan tersebut berasal dari Bandar Cambay yang terletak di Gujarat India), berhubung dengan itu diambil kesimpulan, bahwa agama Islam yang masuk ke Indonesia sesungguhnya berasal dari India
2.        Tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah Persia, yang antara lain dikemukakan oleh Prof. Dr. P. A. Husein Djajadiningrat. Dibuktikan dengan adanya pengaruh Kebudayaan Persia yang dibawa oleh mubaligh-mubaligh tersebut ke Indonesia, diantaranya mengenai ejaan, seperti Jabar (sabar), Jer (s’er) dan p’es (py’es) yang berasal dari bahasa Persia(Iran): sedangkan dalam bahasa Arab ejaan itu adalah fathah, kasrah dan khoma. Begitu pula huruf “sin”, yang tidak bergigi itu adalah berasal dari Persia, sedangkan huruf “sin” dalam bahasa Arab adalah bergigi. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Mucas yang mengemukakan bahwa pada abad ke IV Masehi, orang-orang Persia semasa Pemerintahan Dinasti Sasanid sudah ramai berkunjung ke Aceh ; bahkan kata “Pasai” berasal dari kata “Parsai”. Selain dari itu dikemukakan pulla oleh Moena, bahwa ketika Ibnu Batutah datang ke Aceh (1345) ditemuinya disana 2 orang ulama Persia, yakni Tajuddin As Shirasi dan Said Syarif Al Ashbahani.
3.        Tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah langsung dari Tanah Arab, yakni “Mekah”. Pendapat ini dipertahankan oleh Hamka dalam pidato Dies Natalis “Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri”(P. T. A. I. N) ke VIII pada tahun 1959 di Yogyakarta, dengan judul “ Mashab Syafi’i di Indonesia”. Dalam pidato tersebut Hamka mencoba membuktikan bahwa Mazhab Syafi’i (Shafilyyah) yang sejak semula sampai berkembang di Indonesia, adalah bukti yang nyata bahwa agama Islam tersebut disebarkan langsung dari Mekah, Berkata Hamka antara lain : “Raja-raja Pasai disebut dengan gelar-gelas Shah atau Khan”, seperti tradisi gelar raja-raja Persia dan India.
Besar sekali kemungkinan, bahwa pemakain gelar Al Maliki di Pasai itu berarti erat hubungannya dengan Mesir, karena raja-raja Dinasti Memeluk sesudah keturunan Sultan Salahuddin el Ayyubi (Saladin) semuanya bergelar Al Malik. (Hamka 1962 hal 16). Dari ungkapan Hamka tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa karena Mashab Syafi’i, yang sejak semula dianut di Indonesia, adalah Mashab yang dianut oleh para Syarif (raja-raja) dan rakyat umum di Mekah dan juga di Mesir, maka tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah langsung dari Tanah Arab.
Dari ketiga pendapat tentang tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia, seperti yang diungkapkan di atas jelaslah bahwa, agama tersebut masuk ke Indonesia memang ada yang melalui India Persia baik sebagai tempat perantara saja, disamping tentunya ada yang langsung dibawa dari Mekah.
Pendapat ini semakin diperketat dari cara-cara masuknya agama Islam ke Indonesia, yaitu agama tersebut disebar luaskan oleh para saudgar yang beragama Islam dan oleh suatu misi agama Islam. Ada kemungkinan agama tersebut dibawa oleh saudagar-saudagar  Arab sendiri pada abad-abad pertama tahun hijriah, oleh karena itu sudah melakukan kegiatan-kegiatan dagang dengan wilayah Asia Timur. Sebelum beraba-abad sebelum tahun tersebut; bahkan dalam abad ke II sebelum Masehi perdagangan dengan Srilangka (Sailam) mereka kuasai sepenuhnya. Dalam abad ke VII Masehi perdagangan dengan negara Cina melalui Srilangka berkembang kembali, sehingga pada pertengahan abad ke VIII sejumlah pedagang-pedagang Arab sudah menetap di Kantoni semenjak abad ke I datangnya bangsa Portugis ke Asia Timur dalam abad ke XVI, perdagangan antara Asia Barat dengan Asia Timur dikuasai sepenuhnya oleh mereka. (Thomas Walker Arnold, 1960, hal. 363-364). Pedagang-pedagang Arab tersebut dengan sendirinya tentu telah membina tempat-tempat persinggahan pada beberapa daerah di Kepulauan Indonesia, seperti yang telah mereka bangun pula di daerah-daerah yang lain di Asia, di antaranya di pantai barat Sumatera. (W.P. Groenevel, 1980, hal. 14-15). H. Agus Salim dalam bukunya yang berjudul “Riwayat Kedatangan Islam di Indonesia”, (Tinta Mas, Djakarta, 1962).

“Menurut keterangan dari bangsa-bangsa barat mula-mua berjejaknya agama Islam disini ialah karena pengaruh orang-orang dagang dan orang-orang pelajaran (Kooplieden en geluk-zoekers) dari tanah Hindustran. Orang itu berbini, beranak di tempat kediamannya disini dan berhubungan berjual beli dengan orang-orang ini negeri. Lama-kelamaan karena pertalian-pertalian yang tumbuh oleh karena itu, berkembanglah agama Islam, sehingga akhirnya sebagian besar beragama Islam”.

            Dari uraian-uraian diatas jelaslah,bahwa para saudagar yang beragama Islam, yang terdiri dari orang-orang Arab, Persia dan India, turut memegang peranan dalam membawa serta menyebarkan agama Islam di Indonesia.
Kaum Missionaris Islam (Mubaligh-Mubaligh) juga merupakan para pembawa dan penyebar petama dari pada agama tersebut di Indonesia. Mereka sebagian dari India Selatan, oleh karena ajaran Islam yang dianut oleh sebagian besar  orang-orang Indonesia adalah Mazhab Syafi’iyah (Mahab Syafi’i), yang ciri-cirinya serupa dengan yang dianut oleh orang-orang Syafi’iyah di Pantai Colamandala (Coromandel) dan Malabar di India Selatan. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Batutah yang mengunjungi India Selatan dan Indonesia dalam abad ke XIV; ditamabah pula bahwa penduduk Islam dari daerah-daerah di Sekitar indonesia dan India Selatan pada masa itu sebagian besar menganut Mazhab Hanafiyyah (Mazhab Hanafi). Masuknya aliran Syi’ah (Shi’isme) ke Indonesia juga dari India serta Persia dan pengaruh-pengaruhnya masih terdapat di beberapa tempat di Sumatera dan di Jawa. Mengenai tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia salah satu adalah Persia, yaitu menurut Ibnu Batutah, bahwa Sultan Kerajaan Samudra di Aceh Utara telah mengadakan hubungan baik dengan istana Deli dan istana Samudra menetap dua orang Ulama Besar yang berasal dari Shiraz dan Ispahan di Persia. Sayid Alwy bin Tahin Al Maddad dalam bukunya yang berjudul “Sedjarah Pembangunan Islam di Timur Djauh”, (Dzija Shahab, Almaktob, Jakarta, 1957), halaman 21 mengungkapkan :
“Beberapa orang Eropah mengatakan bahwa orang Arabiah jang menjiarkan agama Islam Ke Indonesia, sebagian dari pada mereka menambah lagi dengan menjebut nama-nama penjiar itu, diluar dari kaum pedagang, mereka jang telah mentjurahkan tenaganja hanja semata-mata untuk menjebarkan agama Islam. Diantara penjiar-penjiar agama Islam itu jang terikat dengan perkawinan dengan radja-radja dipulau-pulau itu. Dengan djalan ini anak cucu mereka kemudiannja mewarisi keradjaan-keradjaan itu”. (A.S. Harahap, 1951, hal. 10)
            Pendirian ini dikemukakan pula oleh L. W. E. Van Den Berg dalam bukunya yang berjudul “Le Hadralmaut et les Arabs en India”, bahwa adapun hasil yang nyata dari penyiar agama Islam adalah orang-orang Sayid dan Syarif. Dengan perantaraan mereka agama Islam tersiar diantara raja-raja Hindu di Jawa dan lain-lain tempat.
“Menurut tambo Negeri Samudra, diceritakan, Syarif Mekah mengirimkan rombongan mubaligh Islam dengan tujuan meng Islamkan penduduk Samudra dan Indonesia lainnya.
Mula-mula singgah di Pansuri yang letaknya menurut Marco Polo bagian Selatan Pesisir Barat Aceh dan disambut baik oleh penduduk disana”.
            Keterangan dari A. S. Harahap tersebut serupa dengan apa yang dikemukakan tentang itu oleh Abdullah Ibnu Abdul Kadir Munsyi dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Melayu”, yang telah diterjemahkan oleh T. D. Situmorang dan kawan-kawan terbitan Penerbit Jembatan, Jakarta. Amsterdam, 1952, halaman 59.
            Disamping itu tentunya orang-orang Islam Indonesia, yang terdiri dari para pedagang, mubaligh-mubaligh, pejabat-pejabat negara dan lain-lain sebagainya turut pula aktif dalam penyebaran agam Islam di seluruh Nusantara.
            Berita-berita Melayu menyebutkan, bahwa Mubaligh pertam untuk daerah aceh adalah orang Arab yangbernama Abdullah Arif, yang memasuki daerah itu pada pertengahan abad ke XII; salah seorang muridnya, yaitu Boerhanuddin, menyebarkan lagi agama tersebut masih belum begitu meyakinkan, akan tetapi telah dapat mengungkapkan beberapa peristiwa dari masa yang bersangkutan, diantaranya dalam tahun 1205, Johansyah yang mungkin berasal dari Colamandala atau Malabr, telah mendirikan Dinasti Islam yang pertama di daerah Aceh.
            Marco Polo yang berdiam selama 5 bulan di daerah pantai Utara Sumatera, yaitu dalam tahun 1292, menerangkan bahwa dalam masa itu rakyat di sana masih menyembah berhala: hanya Kerajaan Peureulak (Perlak) di Pantai Timur daerah Aceh yang sudah memeluk agam Islam. Dari daerah Aceh, dari daerah ini agam tersebut kemudian berkembang kedaerah-daerah yang lain di Sumatera, di antaranya kedaerah Minangkabau. Peng-Islaman Tanah Batak terjadi didaerah-daerah yang berbatasan dengan daerah Aceh dan Minangkabau (distrik Rao); beberapa suku Batak yang diam di daerah Pesisir Sumatera Timur mulai memeluk agama Islam setelah berhubungan dengan orang Melayu disana.  Usaha-usaha peng-Islaman Tanah Batak… selanjutnya, yang dilakukan oleh orang-orang Padri dari minangkabau secara kekerasan, justru kurang membawa hasil.
            Agama Islam datang dengan membawa ajaran-ajaran tentang yang gaib, yang berbeda bahkan bertentangan secara diameteral dengan sistim religi yang sudah ada. Hal itu pulalah yang menyebabkan kemungkinan orang-orang Minangkabau menghayati religinya secara mendalam  sebagai salah satu pembawaan kebudayaan agraris.
            Keputusan-keputusan “Seminar masuknya agama Islam ke Indonesia” di Medan pada tanggal 17-20 Maret 1963, (Zudi Ibrahim Opcit, hal. 56-59)adalah sebagai berikut :
1.        Bahwa menurut sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke Indonesia pada abad ke I Hijriyah (abad ke VII-VIII Masehi) dan langsung dari Arab.
2.        Bahwa daerah yang pertama didatangi oleh Islam ialah pesisir Sumatera dan bahwa setelah terbentuknya masyarakat Islam maka raja Islam yang pertama berada di Aceh.
3.        Bahwa dalam proses peng-Islaman selanjutnya, orang-orang Indonesia ikut aktif mengambil bagian.
4.        Bahwa mubaligh-mubaligh Islam yang mula-mula itu, selain sebagian penyiar agama, juga sebagai saudagar.
5.        Bahwa penyiar agama Islam ke Indonesia itu dilakukan dengan secara damai.
6.        Bahwa kedatangan Islam ke Indonesia itu menambah kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian hidup bangsa Indonesia
Keputusan-keputusan tersebut sengaja dikemukakan disini, bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia, khususnya ke daerah pesisir Sumatera, terjadi pada abad ke VII dan ke VIII Masehi, yang berarti, penyebarannya ke Ranah Minangkabau, yaitu ke Luhak Nan Tigo terjadi sesudah abad-abad tersebut.
Sumber-sumber yang dapat memberikan pembuktian-pembuktian tentang sejarah masuk dan perkembangannya agama Islam (Proses Islamisasi) di Minangkabau mungkin dapat diperoleh dari :
1.        Bekas-bekas yang masih ada.
2.        Naskah-naskah tulisan tangan (manuscript) yang masih terpelihara.
3.        Penulisan-penulisan dari berbagai-bagai ahli dibidang ilmu-ilmu pengetahuan sosial yang lain khususnyam, termasuk seniman-seniman tentang daerah Sumatera Barat.
Buku “tambo Alam Minangkabau” yang ditulis dengan huruf Melayu (Arab), yang walaupun penulisannya bersifat dongeng (legenda), sehingga bukti-bukti sejarah menjadi sangat lemah, dapat dijadikan salah satu sumber tentang sejarah masuk dan berkmbangnya agama Islam di Minangkabau, Buku ini telah ditulis dengan berbagai-bagai variasi. Salah satu diantaranya ialah buku “Tambo Miangkabau”, yang disusun oleh Achmad Datuk Batutah dan A. Datuk Majoindo, diterbitkan oleh dinas Penerbitan Balai Pustaka di Jakarta dalam tahun 1956.
Dalam buku diatas antara lain diungkapkan : “adapun orang-orang Minagkabau dari Pesisir Nan Panjang (Pesisir Barat) belajar kesebelah utara, ke Natal, Singkil, Teluk Tapaktuan dan sampai ke Aceh. Karena itu terjadilah pertemuan orang-orang Minangkabau dengan orang-orang Aceh. Dalam abad yang ketiga belas datanglah orang-orang Arab yang berniaga keTanah Aceh. Adapun mereka itu banyak yang pandai-pandai dan ahli bicara dari pada orang-orang Aceh. Karena itu tertariklah hati orang-orang Aceh hendak berjinak-jinakan dengan orang Arab itu disamping berniaga, mereka mngajarkan Agama Islam kepada orang Aceh, melarang berbuat jahat dan menyuruh berbuat baik secara peraturan Islam.
Pada abad ke limabelas orang Atjeh menduduki pesisir Nan Pandjang itu dan diadjarkan pula agama Islam disana. Melihat pengadjaran-pengadjaran Islam itu kebaikannja, maka banjaklah orang mempeladjari Ilmu itu.
Kemudian sehingga ada orang-orang dari Pesisir Nan Pandjang jang pergi beladjar ilmu agama ke Tanah Atjeh.
Dari minangkabau itu dapat diketahui bahwa orang-orang Minangkabau dari daerah Pesisir pinggir pantai sebelah barat telah lama merantau ke Aceh dan mengadakan hubungan tetap. Dalam abad ke VIII Islam telah masuk ke Aceh. Yang membawanya orang-orang Arab, tetapi rupanya tidak langsung dibawa ke Minangkabau; barulah dalam abad ke XV ketika orang-orang Aceh menduduki Pesisir Barat Minangkabau, agama Islam dibawa masuk kedaerah tersebut.
Walaupun beberapa pembuktian-pembuktian sejarah telah diungkapkan oleh Tambo tersebut, tetapi beberapa kelemahan terlihat didalamnya; yaitu pada waktu antara masuknya Islam ke Aceh dengan ke Minangkabau berselisih selama 200 tahun, pada hal sebelumnya telah diterangkan, bahwa orang-orang Minangkabau telah lama merantau ke Aceh. Kemudian diterangkan pula pada abad ke XV orang-orang Aceh mengajarkan agama Islam di Minangkabau yang bersamaan waktunya dengan pendudukan Aceh dimana. Dalam hal ini tidak diterangkan siapa yang mengajukan agama itu disana, apakah tentara Aceh, para pedagangnya atau pejabat-pejabat sipil pemerintahannya : Selanjutnya Tambo itu menerangkan :
“ Maka seorang dari Ulakan, Pariaman, Suku Gutji, pergi ke tanah Atjeh. Ia menuntut ilmu Sjari’at dan Hakekat dinegeri Singkil kepada Team Syeh Abdurrauf. Setelah ia paham akan ilmu itu, maka ia digelarkan Syeh Burhanuddin, iapun pulang kembali ke Ulakan dan mengajarkan ilmunya disana mulai tahun Hijrah 1100 kebetulan dengan tahun Masehi 1680. Maka banyaklah murid beliau yang menuntut ilmu Syari’at dan tarekat itu. Dalam bulan Safar tahun Hijrah 1111 bertepatan tahun Masehi 1691 berpulanglah Syeh Burhanuddin”.

Tentang tokoh Syeh Burhanuddin ini terdapat beberapa pendapat, pertama pendapat yang menetapkan, bahwa dia adalah guru agama Islam yang pertama di Minangkabau seperti yang dikemukakan di atas. Kedua pendapat yang mengatakan, bahwa jauh sebelum Syech Burhanuddin lahir agama Islam sudah tersiar di Minangkabau, hanya saja Syech ini pernah melanjutkan perjalanannya ke Aceh, sehingga menjadi salah seorang ulama besar di daerahnya.(Mahmud Yunus, 1960, hal. 10)
Yang jelas adalah bahwa agama Islam dibawa pertama kali ke Minangkabau dari Aceh, kemudian melalui daerah Pesisir Barat agama tersebut menyebar ke daerah-daerah pedalaman Ranah Minangkabau. Hal ini sesuai dengan pepatah yang berbunyi :
“Syarak mendaki, adat menurun”, yang mengandung arti bahwa agama Islam datang dari daerah rendah atau pesisir mendaji kedaerah pegunungan dan dataran-dataran tinggi di Minangkabau, sedangkan adat adalah kebalikannya”.
Ternyata pula bahwa, masuknya agama Islam ke Minangkabau melalui daerah Timur dan Barat, terutama melalui Pesisir Timur, terutama dari daerah sungai Siak. Perkataan “Urang Siak” di Minangkabau berarti seseorang yang ahli tentang agama Islam; pad mulainya orang Siak berarti orang-orang yang datang dari daerah Sungai Siak guna melakukan kegiatan-kegiatan berniaga disana, mereka juga bertindak sebagai mubaligh-mubaligh dikalangan rakyat, sehingga akhirnya arti kata “Orang Siak “ menjadi identik dengan arti kata “Mubaligh”.
Dari uraian-uraian  di atas dapat disimpulkan, bahwa agama Islam masuk ke Minangkabau melalui  kedua daerah-daerah pesisirnya, yaitu Pesisir Barat dan Pesisir Timur sesuai dengan keadaan Geografis Alam Minangkabau dimassa itu. Dan penyebar agama tersebut terdiri dari berbagai-bagai orang, khusus orang-orang pedagang, termasuk orang-orang Minangkabau.
Menurut R, A. Kern, agama Islam berkembang ke daerah Padang Barat semassa kesultanan Aceh berkuasa didaerah Pesisir Barat dan dari sini masuk kedaerah pedalaman, yaitu Luhak Agam dan Luhak Tanah Datar. Lama juga agama ini baru merata tersebar keseluruh daerah Padang Darat, yaitu disekitar permulaan abad ke XVII, bersamaan dengan peristiwa masuknya Raja Pagarujung kedalam agama Islam, Sultan Alif.
Bersamaan dengan berkuasanya kesultanan Aceh didaerah Pesisir Barat (+1650), maka aliran Syi’ah yang dianut oleh para penguasa Aceh Darussalam, mulai berkembang di Minangkabau, oleh orang-orang Minangkabau, sendiri dengan pusatnya Sekolah Tinggi, Islam Mazhab Syi’ah di Ulakan (Pariaman),  yaitu selama 300 tahun (  1500-1800).
“Tiap-tiap pada bulan Safar orang-orang Islam berduyun dari berbagai negeri berziarah ketempat makamnya Syech Burhanuddin, yang mereka anggap suci dan berjasa mengembangkan Agama Islam di Minangkabau. Di sana terjadilah bermacam-macam kejadian, ada yang zikir, ada yang mengajikan: lagu lama, yang berdendang membaca Dalailil Chairat dan doa Selawat bagi Nabi sambil memukul talam. (Hamka, 1950, hal. 24)
Tentang Syi’ah di Minangkabau timbul beberapa pendapat, di antaranya yang mengatakan, bahwa aliran tersebut tidak ada di Minangkabau, yang antara lain dipelopori oleh Prof. Dr. Hamka. Sebaliknya Ir. M. O. Perlindungan, pengarang buku “Tuanku Rao”, dalam keterangannya pada “Seminar Islam di Minangkabau” di Padang tanggal 23-26 juli 1969, menyatakan sebaliknya, walaupun masalah Syech Burhanuddin Ulakan dinyatakannya sebagai sebuah mitos.
Walaupun kedua pendapat itu mempunyai beberapa segi kebenaran, penulis sendiri berpendapat, bahwa aliran Syi’ah memang terdapat di Minangkabau, yaitu di masukkan dari Aceh ketika sultan-sultan, dimana menjadi pendekar aliran tersebut misalnya, Hamzah Fansuri dan muridnya ialah Sjamsudin as. Samatrani adalah penganut-penganut aliran mistik “Wujudiyyah”, yang sering disebut juga “Martabat Tujuh”. Salah seorang murid Shamsuddin adalah Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Setelah Iskandar Muda wafat, maka pengaruh aliran ini menjadi pudar berkat usaha Nuruddin ar-Raniri, seorang penganut aliran Sunnah Wal Jamaah. Pertentangan ini merupakan pertentangan antara kedua aliran tersebut. Pertentangan ini juga berlangsung di Minangkabau, seperti antara ulama-ulama kelompok Ulakan dengan ulama-ulama kelompok Caking, antara penganut terikat Syattariyyah dengan penganut Tarikat Naqsabandiyyah.
Bersama dengan dimulainya proses Islamisasi di Minangkabau secara intensif sekali, yaitu bersama dengan masuknya raja Pagaruyung kedalam agama Islam Yaitu Sultan Alif, maka bangsa Belanda mulai pula menginjakkan kakinya di daerah Pesisir Barat. Kegiatan dan pelayaran yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Barat di Indonesia umunya dan di daerah Minangkabau khususnya adalah dalam rangka lalu-lintas perdagangan Internasional.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa dalam proses Islamisasi di Minangkabau ini tersangkut bermacam-macam faktor, di antaranya adat, agama Islam yang terdiri dari berbagai aliran dalam agama Islam.

  


KESIMPULAN

1.      Keadaan masyarakat Minangkabau sebelum kedatangan agama Islam dilihat dari strukturnya orang Minagkabau berasal dari rumpun bangsa di Tonkin dan tinggal di daerah sekitar gunung merapi yang dijadikan lambang peraheran kelompok orang-orang yang dalam perkembangannya menjadi suku di Minangkabau dengan bahasa Minangkabau. Selanjutnya terbentuklah desa bernama Ngari. Mulai dari lingkungan kehidupan yang paling bawah (Pariuk) dan paling atas Nagari, maka garis keturunan serba ibu (Matria Archaat) merupakan talitas yang mengaturorganisasi kemasyarakatan di Minangkabau. Dasar filsafat Minangkabau adalah ” alam takambang jadikan guru” atau ketentuan-ketentuan dalam alam yang nyata, sedang sendi dasarnya adalah disebut dengan julkan ”Tuan ku Tigo Sjarawan” yaiu ”akur jo patut, anggo jo tanggo, rasa jo paraso”. Berdasarkan pada falsafah dan sendi dasar diatas berdirilah ada minangkabau yang kokoh kuat yang dilahirkan dengan kata-kata adat yang kesemuanya merupakan ”lembaga nan sepule” yakni kato-kato sebanyak empat pulu cupak dan kato kato saiyo.
2.      Masuknya agama Islam ke Indonesia, Minangkabau dan India dikemukana oleh Prof. Dr. C. Senouck Hogronje juga dikemukanan Prof. Dr. P.A. Husein Djayaningrat. Dari tanah Arab yakni Mekkah yang dipertahankan oleh Hamka dan Pidato Deis Natalis 1959 di Yogyakarta dan membuktikan bahwa mazhab syafi`i (Syafi`iyyah) yang sejak semula berkembang di Indonesia dan Mekah diantaranya pantai Barat Sumatera.
Mekah yang pertama didatangi oleh Islam ialah pesisir  Sumatera dan bahwa setelah terbentuknya masyarakat Islam maha raja Islam yang pertama berada di Aceh dari daerah Aceh ke daerah-daerah lain di Sumatera diantaranya ke daerah Minangkabau. Agama Islam masuk ke Indonesa memang ada yang melalui India dan Persia baik sebagai tempat perantara saja, disamping tentnya ada yang langsung dibawa dari Mekah.


  
  


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Datuk Batuah dan Datuk Mojoindo, Tambo Minangkabau, Penerbit Dinas Penerbitan Balai Pustaka, Jakarta, 1965.
A.S. Harap, Sejarah Agama Islam di Asia Tenggara, Tokoh Islamiyah Medan, 1951
Darwis Thaid, Datuk Sidi Bandaro, Seluk Beluk Adat Minagkabau, Bukittinggi, 1967.
Hamka, Mazhab Syafi`I di Indonesia, Gema Islam, no. Vii 1 Mei 1962
Ki Hajar Dewabtara, Karja Ki Hadjar Dewan tara, Bab I, Pendidikan, Majelis Luhur Persatuan taman Siswa Jogjakarta, 1962.
Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Minangkabau, Penerbit Pustaka Mahmudin, Jakarta, 1960.
M.D. Mansoer dkk, Sejarah Minangkabau, Batra N.N. Jakarta, 1964
M. Nasroen, Dasar Filsafat Adat Minagkabau, Pasaman N.V. Jakarta, 1957
Nani Soewondo S.H., Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Timur Mas Jakarta, 1968
P.Y, Bouman, Prof. Dr., Ilmu Msyarakat Umum, Jajasan Pembagunan, Jkaarta, 1952
S. Ibrahim Buchari, Sejarah Masuknya Islam dan Proses Islamisasi di Indonesia, Penerbit Publicita, Jakarta, 1970.
Sidi Gazalba, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam Pustakan Antara, Jakarta, 1962
Thomas Walker Arnold, Azas-azas dan susunan Hukum Ada, (Terjemahan K.N.G. Soebekti Poestonoto, Pronja Permata, Jakarta, 1960.
W.P. Groenevelt, Notes on Tha Malay Archipelogo and Malacca Compiled from Chines Source, (Verhandelingen Ba Deel XXXIX, 1960).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar