BAB I
PENDAHULUAN
Tantangan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia dewasa ini dan di masa-masa mendatang untuk membangun negara dan
masyarakat yang modern, pada dasarnya adalah masalah bagaimana caranya untuk
membina suatu masyarakat yang dinamis serta kreatif tanpa kehilangan asli yang
bersumber pada warisan budaya sendiri. Masyarakat yang modern pada dasarnya
merupakan suatu masyarakat yang dapat memanfaatkan ilmu dan teknologi yang
terbaru. Faktor-faktor tradisi atau istiadat serta nila-nilai rohaniah sebagai
unsur stabilisator perlu diberi tempat yang wajar, untuk mencegah timbulnya
kegoncangan-kegoncangan jiwa dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial
(social changes) yang berlangsung secara terus-menerus itu. (P.J. Bouman, 1952,
hal. 72)
Atas dasar pemikiran inilah maka
didapatkanlah, bahwa sejarah masa lampau bangsa Indonesia, baik secara nasional
maupun secara kedaerahan, harus diberi peranan sebagai sumber inspirasi yang
menjadi motor penggerak semua kegiatan bangsa Indonesia dalam mencari inspirasi-inspirasi
nasional mereka pada hari mendatang.
Sejarah bangsa Indonesia berisi
kebudayaan bangsa dan nilai-nilai yang tertinggi, memiliki corak-corak
kedaerahan atau lokal, selain bercorak nasional.(1962, hal. 177)
Ki Hajar Dewantara yang mnyatakan
tentang pengertian kebudayaan itu sebagai berikut: “Kebudayaan adalah budi
manusia yang beradab dan buah perjuangan manusia untuk memanfaatkan terhadap
dua kebutuhan yang mengelilingi kita, yaitu kekuatan kodrat alam jaman atau
masyarakat dari setiap bangsa”. Contoh, bahaya banjir adalah merupakan kodrat
alam, dalam hal ini manusia berusaha untuk menghindari bahaya tersebut dengan
membuat bendungan, parit-parit besar, dimana semuanya itu adalah salah satu
hasil usaha manusia.
Menurut perumusan diatas, maka dapatlah
dikatakan bahwa sejarah dan kebudayaan daerah atau lokal merupakan modal
pertama bangsa Indonesia untuk membina sejarah dan kebudayaan nasional mereka.
Suatu penelitian, seperti yang
sedang diusahakan dengan menyusun ini terhadap keadaan sosial kulturil
masyarakat Minangkabau pada masa lampau mudah-mudahan dapat merupakan sumbangan
positif untuk pembangunan daerah tersebut khususnya dan untuk pembangunan
Indonesia umumnya. Dengan menggalih khazanah sejarah dan kebudayaan Minangkabau
pada masa silam dan mencoba menyusunnya dalam suatu kerangka penulisan berharap
semoga dapat dikembangkan lebih lanjut pada masa-masa mendatang.
1. Pembatasan
Masalah
Pembatasan pembahasan dibatasi dengan Islam di Minangkabau
2.
Perumusan
masalah
a. Bagaimanakah
keadaan masyarakat Minangkabau sebelum kedatangan agama Islam?
b.
Bagaimanakah
perkembangan agama Islam, di Minangkabau?
3.
Tujuan
Penelitian
1.
Mendeskripsikan
keadaan masyarakat Minagkabau sebelum kedatangan agama Islam
2.
Mendeskripsikan
perkembangan agama Islam di Minagkabau
4.
Metode
penelitian
Metode
penelitian yang menggunakan metode pemecahan masalah (Problem solving methode)
dan langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Menetapkan serta merumuskan permasalahan ini
- Mencari serta mengumpulkan pembuktian-pembuktian
dalam bentuk fakta dan data dengan menggunakan metode penelitian
perpustakaan (library research)
- Melakukan analisa terhadap fakta dan data yang
tersebut diatas dengaan menggunakan metode sejarah (historical methode)
- Mempertegas kesimpulan serta menyusun saran-saran
BAB II
KEADAAN MASYARAKAT MINANGKABAU SEBELUM
KEDATANGAN AGAMA ISLAM
1.
Struktur
Masyarakat Minangkabau
Orang-orang Minangkabau berasal dari rumpun bangsa di Tonkin. Setelah
menyebrangi Selat Malaka, maka via Bangkinang terus bergerak ke pedalaman
Sumatera Tengah dan menemukan daerah yang subur, yaitu disekitar lereng Gunung
Merapi. Semenjak itu Gunung Merapi dijadikan lembang peraturan kelompok
orang-orang yang dalam perkembangan selanjutnya, menjadi suku Minangkabau.
Bahasanya juga mengalami perkembangan sendiri, yaitu bahasa Minangkabau. Di
daerah sekitar Gunung Merapi itulah mereka akhirnya menetap semenjak
pengembaraannya dari daerah tonkin. Dari sini pulalah kelompok demi kelompok orang-orang
Minangkabau menyebarkan diri. Sehingga dengan demikian terbentuknya wilayah
atau Ranah (daerah) Minang yang sekarang.
Bangsa pengembara menjadi bangsa menetap atau bangsa pertanian. Perubahan
cara hidup ini membawa revolusi terhadap kebudayaannya. Mereka terikat oleh
tanah yang diusahakannya dan terbentuknya desa, yang di Minangkabau dinamakan
nagari. Terjadilah konsolidasi susunan masyarakat, bahasa semakin berkembang,
sedangkan kemakmuran pertanian membawa gerak yang pesat di berbagai bidang
kebudayaan, yaitu masyarakat berkembang terus dan terjadi perubahan-perubahan
dibidang politik, ilmu pengetahuan, tehnologi, kesenian, filsafat, agama serta
kepercayaan.
Terjadinya pertambahan jumlah penduduk di daerah lereng Gunung Merapi,
sehingga tanah pertanian tidak mencukupi lagi, maka terjadilah perpindahan sebagian
penduduk, pengelompokan-pengelompokan baru yang berasal dari pembelahan
penduduk lama. Kelompok demi kelompok meninggalkan daerah lereng Gunung Merapi
untuk mencari tanah pertanian baru. Dengan demikian terbentuklah suku-suku dan
nagari-nagari yang baru, perkembangan ini membentuk Luhak asal yang tiga
jumlah, yaitu Luhak Tanah Daftar (Batusangkar), Luhak Agama (Bukittinggi) dan
Luhak Liam Puluh Koto (Payakumbuh).
Pembelahan kerabat yang pertama kali, adalah menjadi dua suku, yaitu suku
Koto Piliang dan suku Bodi Caniago kemudian dibelah lagi menjadi 4 suku, yaitu
suku-suku Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Pembelahan suku terjadi lagi apabila
perpindahan kelompok menempati tanah-tanah pertanian yang baru. Setiap nagari
yang penduduknya lengkap terdiri dari 4 jenis suku menjadi nagari yang otonom, yang
didalam ilmu pengetahuan dikenal sebagai “Republik Desa”.
Struktur masyarakat didasarkan kepada adat Minangkabau, yaitu sekumpulan
norma-norma pandangan, cita-cita, sistim yang menjadi azas pada tingkah laku
masyarakat.
Mulai dari lingkungan kehidupan yang paling bawah, yaitu keluarga sampai
kepada lingkungan yang paling atas yaitu nagari, maka garis keturunan serba ibu
(matriarchaat) merupakan faktor yang mengatur organisasi kemasyarakatan di
Minangkabau. Tentang sistim matriachaat ini Prof. Dr. Ter Haar antara lain
berkata :
“Di Minangkabau terdapat susunan masyarakat berhukum ibu (moederrechterkyk)
disini yang menjadi patokan buat tempat seseorang dalam ikatan, ialah persamaan
keturunan menurut garis perempuan dari satu ibu leluhur, golongan yang terikat
menurut sistim ini ialah bagian clan dan adalah besar artinya bagi kehidupan
hukum. Akar kata perempuan adalah “Empu”, yaitu berarti orang yang empunya.
Dengan kata lain, perempuan ialah yang dipertua, yaitu orang yang memiliki
tanah, rumah atau pusaka (pusako sama dengan empu sako) atau milik sako
(kerabat pihak bapak) yang diwarisi.
Teori kuno dalam antropologi, yaitu mengenai sistim matriarchaat mengatakan
bahwa sistim ini berasal dari sistim demokrasi dari bangsa pertanian dalam hak
ini perempuan memegang peranan utama, dewasa ini telah ditinggalkan orang,
namun teori inilah yang mampu menganalisa adat Minangkabau dengan tajam serta
dapat menjawab pertanyaan kenapa demikian.
Di dunia sebenarnya tidak banyak lagi tinggal suku-suku yang bersifat
matrilineal ; dan biasanya terdapat pada suku-suku yang masih terbelakang,
yakni diantara berapa suku yang berbahasa Iladi Rhodesia Utara, Ashanli
diantara beberapa suku di Dahomey, di Gold Coast dan di Chanadl Benua Afrika.
Juga diantara suku-suku India di Benua Amerika, yakni suku Ironquois,
diantara suku-suku dikepulauan Mikronesia dan Melahesia (Pasifik), di Taiwan
(Formosa), diantara suku-suku Garos dan Khasis di Pantai Malabar di India, di
Minangkabau dan Nagari Sembilan, maka suku-suku yang bersifat matrilineal
tersebut adalah masih terdapat dalam ukuran yang kecil.
Masyarakat hukum adat di Minangkabau
terdiri dari paruik (perut), suku dan nagari ; paruik merupakan kesatuan hukum
yang paling bawah, berkembang menjadi suku dan kalau sudah terhimpun 4 suku,
maka dapat didirikan nagari. Paruik dapat disamakan dengan keluarga, akan
tetapi dalam pengertian yang lebih luas, karena paruik tersebut masih mempunyai
cabang-cabangnya seperti jurai dan samandai. Mengenai paruik ini Van Dykl
(1964, hal. 27) mengemukakan sebagai berikut :
“Suatu famili (paruik) dapat meliputi beberapa cabang
famili (jurai) yang masing-masing seringkali berada dibawah pimpinan seorang
tua yakni mamak kepala waris atau tungganai. Apabila jurai-jurai itu tidak
mempunyai tungganai sendiri, maka yang bertindak selaku demikian, ialah
tungganai tertua yaitu penghulu andiko.”
Suku adalah perkembangan dari pada paruik; apabila sebuah paruik berkembang
menjadi besar maka, timbul cabang yang disebut jurai sebagai kesatuan-kesatuanbaru.
Apabila jurai berkembang lebih besar maka anggotanya diikat dengan pertalian
darah menurut garis ibu dan ikatan inilah yang disebut suku; di Minangkabau
dijumpai empat buah suku-suku tersebut bercabang-cabang lagi dan dapat dilihat
pada nama yang menunjukkan lahirnya dari suku asal yang mana asal mereka misalnya
orang Piliang tepi air, orang Piliang bawah bukit, orang Piliang Ekor Koto dan
lain-lain sebagainya, yang menunjukkan bahwa suku itu berasal dari suku Koto
Piliang. Orang-orang yang sesuku dilarang kawin sesamanya karena adalah satu
keturunan (Exogami).
Nagari merupakan masyarakat hukum sebagai hasil perkembangan suku-suku dan
berdiri di atas faktor teritorial genealogis serta mempunyai batas-batas yang
tertentu. Sebagai berdirinya suatu nagari adalah :
1. Harus
ada tapian tempat mandi ana nagari, yang terpisah tempatnya antara anak
perempuan dengan laki-laki.
2.
Harus
ada gelanggang tempat melakukan pertandingan-pertandingan.
3.
Harus
ada balai adat tempat berkumpul kepala-kepala adat guna membicarakan segala
sesuatu kepentingan nagari.
4.
Harus
ada Mesjid, tempat untuk mengerjakan sembahyang dan upacara-upacara keagamaan.
Menurut Prof. Dr. Hamka, bahwa syarat berdirinya suatu nagari adalah :
“sebuah nagari sah dinamai nagari bila disama berdiri mesjid nan sebuah,
balairung nan saruang, tapian tempat mandi yang terpisah antara laki-laki dan
perempuan dan pandan pakuburan”. (Sidi Gazalba, 1962, hal. 271)
Nagari diperintah oleh adat yang dijalankan olek ninik mamak, bukan oleh
kemauan undang-undang, tegasnya pemerintahan suatu nagari didasarkan kepada
mufakat dan musyawarah yang dinamakan kerapatan adat, sesuai dengan bunyi
pepatah :
“Kemanakan saparintah mamak, mamak saparintah penghulu,
penghulu saparintah mufakat, mufakat saparintah alur dan patur” (Kemenakan
patuh, pada mamak paman, mamak patuh pada penghulu, penghulu patuh pada
mufakat-mufakat patuh pada jalan yang patut).
Dalam cara menjalankan kerapatan-kerapatan adat haruslah dibedakan antar
dua macam sistim, yaitu sistim yang berlaku dalam lingkungan adat Bodi Caniago
dan sistim yang berlaku dalam lingkungan adat Koto Piliang. Di dalam lingkungan
adat Bodi Caniago pemerintahan nagari diselenggarakan secara bersama-sama oleh
penghulu andiko dalam suatu musyawarah yang dinamakan kerapatan nagari ;
masing-masing penghulu mempunyai derajad yang sama serta bersama-sama pula
mereka memegang tumpuk kekuasaan dalam nagari. Lingkungan adat atau laras Bodi
Caniago yang menurut sejarah dibentuk oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dianggap
lebih demokratis. (Nani Suwondo, 1968
hal. 32)
Di lingkungan adat Koto Piliang pemerintah nagari dipegang oleh penghulu
pucuk. Di sini keluarga (Paruik) dikepalai oleh penghulu andiko bergabung
menjadi suku dan setiap suku dikepalai oleh penghulu suku yang dipilih antara
penghulu suku bersama-sama pemerintah suku dalam musyawarah, selanjutnya
penghulu suku yang satu dengan penghulu-penghulu suku yang lain bersama-sama
memerintah nagari ; dalam memerintah tersebut penghulu suku dibantu oleh Manti,
Dubalang dan Malin. Bersama-sama dengan penghulu suku keempat orang ini
dinamakan “orang empat jenis” dari keempat penghulu suku tersebut dipilih
seorang sebagai pucuk ; penghulu pucuk adalah pucuk nagari dan bersama dengan
para penghulu lainnya memerintah nagari. Laras Koto Piliang yang menurut
sejarah di bentuk oleh pihak Ketemenggungan dianggap demokratis.
Adat minangkabau itu mempunyai sifat senantisa berubah, tetapi tidak
beranjak dari filsafah dan sendi dasarnya ; yang dikemukakan oleh Anas S.H.
bahwa adat itu ada yang tipis dan akan senantiasa menembal dan menipis, tetapi
tidak habis dan penuh. Dasar falsafah Minangkabau adalah “alam takambang
jadikan guru” atau ketentuan-ketentuan dalam alam yang nyata, sedangkan sendi
dasarnya adalah apa yang sering disebut dengan julukan “Tuanku Tigo sajarangan,
yaitu pertama “alur jo patut”, kedua “anggo jo tanggo” dan ketiga “raso jo
paraso”. Yang dimaksud dengan “alur jo patut” adalah meletakan sesuatu pada
tempatnya “anggo jo tanggo” diartikan sebagai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, sedangkan “raso jo paraso” sebagai perikemanusiaan dan kebenaran. Jadi
sendi Minangkabau adalah kewajaran atau meletakkan sesuatu pada tempatnya
keadilan, prikemanusiaan dan kebenaran. (Darwis Thaib, 1967, hal. 10)
Berpegang pada falsafah dan sendi dasar di atas berdirilah adat Minangkabau
yang kokoh kuat yang dilahirkan dengan kato-kato adat yang kesemuanya merupakan
“Limbago nan sapuluh”, yakni ; kato-kato cupak dan kato saiyo sebanyak empat pula.
BAB III
MASUKNYA AGAMA ISLAM DI MINANGKABAU
Perkembangan agama islam di Minangkabau membahas masalah tentang tempat
asal agama islam di Minangkabau. Timbul beberapa tempat dengan sumber-sumber
sebagai berikut itu mengandung beberapa kebenaran : (Sidi Ibrahim, 1971, hal.
20)
1.
Asal
tempat agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah India, yang antara lain dikemukakan
oleh Prof. Dr. C . Snouk Hogronye dalam bukunya yang berjudul “L.’ Arabieet les
Indes Neerlandeises : Revue de L’ Historie des Religions, Vol. VVII, page c. q.
q., yang diungkapakan oleh Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amarullah) dalam Majalah
Gema Islam XXXI, 1 Mei 1963 hal 12 sebagai berikut : “Nyatalah ialah bahwa
bukti semuanya menunjukkan, bahwa Indialah sumber sebenarnya tempat penduduk
Sumatera mengambil pengetahuan mereka tentang kepercayaan baru itu,
penyebar-penyebarannya yang pertama kali datang ke Sumatera, ialah dari India.
Pendapat semacam ini pernah pula dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Kreamer dalam
bukunya “Agama Islam” (terbitan Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1952), yaitu :
………. Agama islam, dibawa ke Indonesia bukan dari tanah Arab, tetapi dari
India”, pendapat yang sama telah dikemukakan pula oleh H. J. Van Den Berg dalam
bukunya” Asia dan Dunia, (J. B. Wolters, Jakarta Groningen, 1954), yang
didasarkannya atas Baatu Nisan Sultan Malik Al Salleh yang wafat dalam tahun
1297, menurut penyelidikan Maguette ternyata bahwa Batu Nisan tersebut berasal
dari Bandar Cambay yang terletak di Gujarat India), berhubung dengan itu
diambil kesimpulan, bahwa agama Islam yang masuk ke Indonesia sesungguhnya
berasal dari India
2.
Tempat
asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah Persia, yang antara lain
dikemukakan oleh Prof. Dr. P. A. Husein Djajadiningrat. Dibuktikan dengan
adanya pengaruh Kebudayaan Persia yang dibawa oleh mubaligh-mubaligh tersebut
ke Indonesia, diantaranya mengenai ejaan, seperti Jabar (sabar), Jer (s’er) dan
p’es (py’es) yang berasal dari bahasa Persia(Iran): sedangkan dalam bahasa Arab
ejaan itu adalah fathah, kasrah dan khoma. Begitu pula huruf “sin”, yang tidak
bergigi itu adalah berasal dari Persia, sedangkan huruf “sin” dalam bahasa Arab
adalah bergigi. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Mucas yang mengemukakan
bahwa pada abad ke IV Masehi, orang-orang Persia semasa Pemerintahan Dinasti
Sasanid sudah ramai berkunjung ke Aceh ; bahkan kata “Pasai” berasal dari kata
“Parsai”. Selain dari itu dikemukakan pulla oleh Moena, bahwa ketika Ibnu
Batutah datang ke Aceh (1345) ditemuinya disana 2 orang ulama Persia, yakni
Tajuddin As Shirasi dan Said Syarif Al Ashbahani.
3.
Tempat
asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah langsung dari Tanah Arab, yakni
“Mekah”. Pendapat ini dipertahankan oleh Hamka dalam pidato Dies Natalis
“Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri”(P. T. A. I. N) ke VIII pada tahun 1959 di
Yogyakarta, dengan judul “ Mashab Syafi’i di Indonesia”. Dalam pidato tersebut
Hamka mencoba membuktikan bahwa Mazhab Syafi’i (Shafilyyah) yang sejak semula
sampai berkembang di Indonesia, adalah bukti yang nyata bahwa agama Islam
tersebut disebarkan langsung dari Mekah, Berkata Hamka antara lain : “Raja-raja
Pasai disebut dengan gelar-gelas Shah atau Khan”, seperti tradisi gelar
raja-raja Persia dan India.
Besar sekali kemungkinan, bahwa pemakain gelar Al Maliki di Pasai itu
berarti erat hubungannya dengan Mesir, karena raja-raja Dinasti Memeluk sesudah
keturunan Sultan Salahuddin el Ayyubi (Saladin) semuanya bergelar Al Malik.
(Hamka 1962 hal 16). Dari ungkapan Hamka tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa
karena Mashab Syafi’i, yang sejak semula dianut di Indonesia, adalah Mashab yang
dianut oleh para Syarif (raja-raja) dan rakyat umum di Mekah dan juga di Mesir,
maka tempat asal agama Islam yang masuk ke Indonesia adalah langsung dari Tanah
Arab.
Dari ketiga pendapat tentang tempat asal agama Islam yang masuk ke
Indonesia, seperti yang diungkapkan di atas jelaslah bahwa, agama tersebut
masuk ke Indonesia memang ada yang melalui India Persia baik sebagai tempat
perantara saja, disamping tentunya ada yang langsung dibawa dari Mekah.
Pendapat ini semakin diperketat dari cara-cara masuknya agama Islam ke
Indonesia, yaitu agama tersebut disebar luaskan oleh para saudgar yang beragama
Islam dan oleh suatu misi agama Islam. Ada kemungkinan agama tersebut dibawa
oleh saudagar-saudagar Arab sendiri pada
abad-abad pertama tahun hijriah, oleh karena itu sudah melakukan
kegiatan-kegiatan dagang dengan wilayah Asia Timur. Sebelum beraba-abad sebelum
tahun tersebut; bahkan dalam abad ke II sebelum Masehi perdagangan dengan
Srilangka (Sailam) mereka kuasai sepenuhnya. Dalam abad ke VII Masehi perdagangan
dengan negara Cina melalui Srilangka berkembang kembali, sehingga pada
pertengahan abad ke VIII sejumlah pedagang-pedagang Arab sudah menetap di
Kantoni semenjak abad ke I datangnya bangsa Portugis ke Asia Timur dalam abad
ke XVI, perdagangan antara Asia Barat dengan Asia Timur dikuasai sepenuhnya
oleh mereka. (Thomas Walker Arnold, 1960, hal. 363-364). Pedagang-pedagang Arab
tersebut dengan sendirinya tentu telah membina tempat-tempat persinggahan pada
beberapa daerah di Kepulauan Indonesia, seperti yang telah mereka bangun pula
di daerah-daerah yang lain di Asia, di antaranya di pantai barat Sumatera.
(W.P. Groenevel, 1980, hal. 14-15). H. Agus Salim dalam bukunya yang berjudul
“Riwayat Kedatangan Islam di Indonesia”, (Tinta Mas, Djakarta, 1962).
“Menurut keterangan dari bangsa-bangsa barat mula-mua
berjejaknya agama Islam disini ialah karena pengaruh orang-orang dagang dan
orang-orang pelajaran (Kooplieden en geluk-zoekers) dari tanah Hindustran.
Orang itu berbini, beranak di tempat kediamannya disini dan berhubungan berjual
beli dengan orang-orang ini negeri. Lama-kelamaan karena pertalian-pertalian
yang tumbuh oleh karena itu, berkembanglah agama Islam, sehingga akhirnya
sebagian besar beragama Islam”.
Dari uraian-uraian diatas
jelaslah,bahwa para saudagar yang beragama Islam, yang terdiri dari orang-orang
Arab, Persia dan India, turut memegang peranan dalam membawa serta menyebarkan
agama Islam di Indonesia.
Kaum Missionaris Islam (Mubaligh-Mubaligh) juga merupakan para pembawa dan
penyebar petama dari pada agama tersebut di Indonesia. Mereka sebagian dari
India Selatan, oleh karena ajaran Islam yang dianut oleh sebagian besar orang-orang Indonesia adalah Mazhab
Syafi’iyah (Mahab Syafi’i), yang ciri-cirinya serupa dengan yang dianut oleh
orang-orang Syafi’iyah di Pantai Colamandala (Coromandel) dan Malabar di India
Selatan. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Batutah yang mengunjungi India Selatan dan
Indonesia dalam abad ke XIV; ditamabah pula bahwa penduduk Islam dari
daerah-daerah di Sekitar indonesia dan India Selatan pada masa itu sebagian
besar menganut Mazhab Hanafiyyah (Mazhab Hanafi). Masuknya aliran Syi’ah
(Shi’isme) ke Indonesia juga dari India serta Persia dan pengaruh-pengaruhnya
masih terdapat di beberapa tempat di Sumatera dan di Jawa. Mengenai tempat asal
agama Islam yang masuk ke Indonesia salah satu adalah Persia, yaitu menurut
Ibnu Batutah, bahwa Sultan Kerajaan Samudra di Aceh Utara telah mengadakan
hubungan baik dengan istana Deli dan istana Samudra menetap dua orang Ulama
Besar yang berasal dari Shiraz dan Ispahan di Persia. Sayid Alwy bin Tahin Al
Maddad dalam bukunya yang berjudul “Sedjarah Pembangunan Islam di Timur Djauh”,
(Dzija Shahab, Almaktob, Jakarta, 1957), halaman 21 mengungkapkan :
“Beberapa orang Eropah mengatakan bahwa orang Arabiah
jang menjiarkan agama Islam Ke Indonesia, sebagian dari pada mereka menambah
lagi dengan menjebut nama-nama penjiar itu, diluar dari kaum pedagang, mereka
jang telah mentjurahkan tenaganja hanja semata-mata untuk menjebarkan agama
Islam. Diantara penjiar-penjiar agama Islam itu jang terikat dengan perkawinan
dengan radja-radja dipulau-pulau itu. Dengan djalan ini anak cucu mereka kemudiannja mewarisi keradjaan-keradjaan
itu”. (A.S. Harahap, 1951, hal. 10)
Pendirian ini dikemukakan pula oleh
L. W. E. Van Den Berg dalam bukunya yang berjudul “Le Hadralmaut et les Arabs
en India”, bahwa adapun hasil yang nyata dari penyiar agama Islam adalah
orang-orang Sayid dan Syarif. Dengan perantaraan mereka agama Islam tersiar
diantara raja-raja Hindu di Jawa dan lain-lain tempat.
“Menurut tambo
Negeri Samudra, diceritakan, Syarif Mekah mengirimkan rombongan mubaligh Islam
dengan tujuan meng Islamkan penduduk Samudra dan Indonesia lainnya.
Mula-mula
singgah di Pansuri yang letaknya menurut Marco Polo bagian Selatan Pesisir
Barat Aceh dan disambut baik oleh penduduk disana”.
Keterangan dari A. S. Harahap
tersebut serupa dengan apa yang dikemukakan tentang itu oleh Abdullah Ibnu
Abdul Kadir Munsyi dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Melayu”, yang telah
diterjemahkan oleh T. D. Situmorang dan kawan-kawan terbitan Penerbit Jembatan,
Jakarta. Amsterdam, 1952, halaman 59.
Disamping itu tentunya orang-orang
Islam Indonesia, yang terdiri dari para pedagang, mubaligh-mubaligh,
pejabat-pejabat negara dan lain-lain sebagainya turut pula aktif dalam
penyebaran agam Islam di seluruh Nusantara.
Berita-berita Melayu menyebutkan,
bahwa Mubaligh pertam untuk daerah aceh adalah orang Arab yangbernama Abdullah
Arif, yang memasuki daerah itu pada pertengahan abad ke XII; salah seorang
muridnya, yaitu Boerhanuddin, menyebarkan lagi agama tersebut masih belum
begitu meyakinkan, akan tetapi telah dapat mengungkapkan beberapa peristiwa
dari masa yang bersangkutan, diantaranya dalam tahun 1205, Johansyah yang
mungkin berasal dari Colamandala atau Malabr, telah mendirikan Dinasti Islam
yang pertama di daerah Aceh.
Marco Polo yang berdiam selama 5
bulan di daerah pantai Utara Sumatera, yaitu dalam tahun 1292, menerangkan
bahwa dalam masa itu rakyat di sana masih menyembah berhala: hanya Kerajaan
Peureulak (Perlak) di Pantai Timur daerah Aceh yang sudah memeluk agam Islam.
Dari daerah Aceh, dari daerah ini agam tersebut kemudian berkembang
kedaerah-daerah yang lain di Sumatera, di antaranya kedaerah Minangkabau.
Peng-Islaman Tanah Batak terjadi didaerah-daerah yang berbatasan dengan daerah
Aceh dan Minangkabau (distrik Rao); beberapa suku Batak yang diam di daerah
Pesisir Sumatera Timur mulai memeluk agama Islam setelah berhubungan dengan
orang Melayu disana. Usaha-usaha
peng-Islaman Tanah Batak… selanjutnya, yang dilakukan oleh orang-orang Padri
dari minangkabau secara kekerasan, justru kurang membawa hasil.
Agama Islam datang dengan membawa
ajaran-ajaran tentang yang gaib, yang berbeda bahkan bertentangan secara
diameteral dengan sistim religi yang sudah ada. Hal itu pulalah yang
menyebabkan kemungkinan orang-orang Minangkabau menghayati religinya secara
mendalam sebagai salah satu pembawaan
kebudayaan agraris.
Keputusan-keputusan “Seminar
masuknya agama Islam ke Indonesia” di Medan pada tanggal 17-20 Maret 1963, (Zudi
Ibrahim Opcit, hal. 56-59)adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
menurut sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke
Indonesia pada abad ke I Hijriyah (abad ke VII-VIII Masehi) dan langsung dari
Arab.
2.
Bahwa
daerah yang pertama didatangi oleh Islam ialah pesisir Sumatera dan bahwa
setelah terbentuknya masyarakat Islam maka raja Islam yang pertama berada di
Aceh.
3.
Bahwa dalam proses peng-Islaman
selanjutnya, orang-orang Indonesia
ikut aktif mengambil bagian.
4.
Bahwa mubaligh-mubaligh Islam yang
mula-mula itu, selain sebagian penyiar agama, juga sebagai saudagar.
5.
Bahwa penyiar agama Islam ke Indonesia
itu dilakukan dengan secara damai.
6.
Bahwa kedatangan Islam ke Indonesia itu menambah kecerdasan dan peradaban
yang tinggi dalam membentuk kepribadian hidup bangsa Indonesia
Keputusan-keputusan
tersebut sengaja dikemukakan disini, bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia,
khususnya ke daerah pesisir Sumatera, terjadi pada abad ke VII dan ke VIII
Masehi, yang berarti, penyebarannya ke Ranah Minangkabau, yaitu ke Luhak Nan
Tigo terjadi sesudah abad-abad tersebut.
Sumber-sumber yang
dapat memberikan pembuktian-pembuktian tentang sejarah masuk dan
perkembangannya agama Islam (Proses Islamisasi) di Minangkabau mungkin dapat diperoleh
dari :
1.
Bekas-bekas
yang masih ada.
2.
Naskah-naskah tulisan tangan
(manuscript) yang masih terpelihara.
3.
Penulisan-penulisan dari berbagai-bagai
ahli dibidang ilmu-ilmu pengetahuan sosial yang lain khususnyam, termasuk
seniman-seniman tentang daerah Sumatera Barat.
Buku “tambo Alam
Minangkabau” yang ditulis dengan huruf Melayu (Arab), yang walaupun
penulisannya bersifat dongeng (legenda), sehingga bukti-bukti sejarah menjadi
sangat lemah, dapat dijadikan salah satu sumber tentang sejarah masuk dan berkmbangnya
agama Islam di Minangkabau, Buku ini telah ditulis dengan berbagai-bagai
variasi. Salah satu diantaranya ialah buku “Tambo Miangkabau”, yang disusun
oleh Achmad Datuk Batutah dan A. Datuk Majoindo, diterbitkan oleh dinas
Penerbitan Balai Pustaka di Jakarta dalam tahun 1956.
Dalam
buku diatas antara lain diungkapkan : “adapun orang-orang Minagkabau dari
Pesisir Nan Panjang (Pesisir Barat) belajar kesebelah utara, ke Natal , Singkil, Teluk
Tapaktuan dan sampai ke Aceh. Karena
itu terjadilah pertemuan orang-orang Minangkabau dengan orang-orang Aceh. Dalam
abad yang ketiga belas datanglah orang-orang Arab yang berniaga keTanah Aceh.
Adapun mereka itu banyak yang pandai-pandai dan ahli bicara dari pada
orang-orang Aceh. Karena itu tertariklah hati orang-orang Aceh hendak
berjinak-jinakan dengan orang Arab itu disamping berniaga, mereka mngajarkan
Agama Islam kepada orang Aceh, melarang berbuat jahat dan menyuruh berbuat baik
secara peraturan Islam.
Pada abad ke limabelas orang Atjeh menduduki pesisir Nan
Pandjang itu dan diadjarkan pula agama Islam disana. Melihat
pengadjaran-pengadjaran Islam itu kebaikannja, maka banjaklah orang
mempeladjari Ilmu itu.
Kemudian sehingga ada orang-orang dari Pesisir Nan
Pandjang jang pergi beladjar ilmu agama ke Tanah Atjeh.
Dari minangkabau itu dapat diketahui bahwa orang-orang Minangkabau dari
daerah Pesisir pinggir pantai sebelah barat telah lama merantau ke Aceh dan
mengadakan hubungan tetap. Dalam abad ke VIII Islam telah masuk ke Aceh. Yang
membawanya orang-orang Arab, tetapi rupanya tidak langsung dibawa ke
Minangkabau; barulah dalam abad ke XV ketika orang-orang Aceh menduduki Pesisir
Barat Minangkabau, agama Islam dibawa masuk kedaerah tersebut.
Walaupun beberapa pembuktian-pembuktian sejarah telah diungkapkan oleh Tambo
tersebut, tetapi beberapa kelemahan terlihat didalamnya; yaitu pada waktu
antara masuknya Islam ke Aceh dengan ke Minangkabau berselisih selama 200
tahun, pada hal sebelumnya telah diterangkan, bahwa orang-orang Minangkabau
telah lama merantau ke Aceh. Kemudian diterangkan pula pada abad ke XV
orang-orang Aceh mengajarkan agama Islam di Minangkabau yang bersamaan waktunya
dengan pendudukan Aceh dimana. Dalam hal ini tidak diterangkan siapa yang
mengajukan agama itu disana, apakah tentara Aceh, para pedagangnya atau
pejabat-pejabat sipil pemerintahannya : Selanjutnya Tambo itu menerangkan :
“ Maka seorang dari Ulakan, Pariaman, Suku Gutji, pergi
ke tanah Atjeh. Ia menuntut ilmu Sjari’at dan Hakekat dinegeri Singkil kepada
Team Syeh Abdurrauf. Setelah ia paham akan ilmu itu, maka ia digelarkan Syeh
Burhanuddin, iapun pulang kembali ke Ulakan dan mengajarkan ilmunya disana
mulai tahun Hijrah 1100 kebetulan dengan tahun Masehi 1680. Maka banyaklah
murid beliau yang menuntut ilmu Syari’at dan tarekat itu. Dalam bulan Safar
tahun Hijrah 1111 bertepatan tahun Masehi 1691 berpulanglah Syeh Burhanuddin”.
Tentang tokoh Syeh Burhanuddin ini terdapat beberapa pendapat, pertama
pendapat yang menetapkan, bahwa dia adalah guru agama Islam yang pertama di
Minangkabau seperti yang dikemukakan di atas. Kedua pendapat yang mengatakan,
bahwa jauh sebelum Syech Burhanuddin lahir agama Islam sudah tersiar di
Minangkabau, hanya saja Syech ini pernah melanjutkan perjalanannya ke Aceh,
sehingga menjadi salah seorang ulama besar di daerahnya.(Mahmud Yunus, 1960,
hal. 10)
Yang jelas adalah bahwa agama Islam dibawa pertama kali ke Minangkabau dari
Aceh, kemudian melalui daerah Pesisir Barat agama tersebut menyebar ke
daerah-daerah pedalaman Ranah Minangkabau. Hal ini sesuai dengan pepatah yang
berbunyi :
“Syarak mendaki, adat menurun”, yang mengandung arti bahwa agama Islam
datang dari daerah rendah atau pesisir mendaji kedaerah pegunungan dan
dataran-dataran tinggi di Minangkabau, sedangkan adat adalah kebalikannya”.
Ternyata pula bahwa, masuknya agama Islam ke Minangkabau melalui daerah
Timur dan Barat, terutama melalui Pesisir Timur, terutama dari daerah sungai
Siak. Perkataan “Urang Siak” di Minangkabau berarti seseorang yang ahli tentang
agama Islam; pad mulainya orang Siak berarti orang-orang yang datang dari
daerah Sungai Siak guna melakukan kegiatan-kegiatan berniaga disana, mereka
juga bertindak sebagai mubaligh-mubaligh dikalangan rakyat, sehingga akhirnya
arti kata “Orang Siak “ menjadi identik dengan arti kata “Mubaligh”.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan, bahwa agama Islam masuk ke Minangkabau melalui kedua daerah-daerah pesisirnya, yaitu Pesisir
Barat dan Pesisir Timur sesuai dengan keadaan Geografis Alam Minangkabau
dimassa itu. Dan penyebar agama tersebut terdiri dari berbagai-bagai orang,
khusus orang-orang pedagang, termasuk orang-orang Minangkabau.
Menurut R, A. Kern, agama Islam berkembang ke daerah Padang Barat semassa
kesultanan Aceh berkuasa didaerah Pesisir Barat dan dari sini masuk kedaerah
pedalaman, yaitu Luhak Agam dan Luhak Tanah Datar. Lama juga agama ini baru
merata tersebar keseluruh daerah Padang Darat, yaitu disekitar permulaan abad
ke XVII, bersamaan dengan peristiwa masuknya Raja Pagarujung kedalam agama
Islam, Sultan Alif.
Bersamaan dengan berkuasanya kesultanan Aceh didaerah Pesisir Barat (+1650),
maka aliran Syi’ah yang dianut oleh para penguasa Aceh Darussalam, mulai
berkembang di Minangkabau, oleh orang-orang Minangkabau, sendiri dengan
pusatnya Sekolah Tinggi, Islam Mazhab Syi’ah di Ulakan (Pariaman), yaitu selama 300 tahun ( 1500-1800).
“Tiap-tiap pada bulan Safar orang-orang Islam berduyun
dari berbagai negeri berziarah ketempat makamnya Syech Burhanuddin, yang mereka
anggap suci dan berjasa mengembangkan Agama Islam di Minangkabau. Di sana
terjadilah bermacam-macam kejadian, ada yang zikir, ada yang mengajikan: lagu
lama, yang berdendang membaca Dalailil Chairat dan doa Selawat bagi Nabi sambil
memukul talam. (Hamka, 1950, hal. 24)
Tentang Syi’ah di Minangkabau timbul beberapa pendapat, di antaranya yang
mengatakan, bahwa aliran tersebut tidak ada di Minangkabau, yang antara lain
dipelopori oleh Prof. Dr. Hamka. Sebaliknya Ir. M. O. Perlindungan, pengarang
buku “Tuanku Rao”, dalam keterangannya pada “Seminar Islam di Minangkabau” di Padang
tanggal 23-26 juli 1969, menyatakan sebaliknya, walaupun masalah Syech
Burhanuddin Ulakan dinyatakannya sebagai sebuah mitos.
Walaupun kedua pendapat itu mempunyai beberapa segi kebenaran, penulis
sendiri berpendapat, bahwa aliran Syi’ah memang terdapat di Minangkabau, yaitu
di masukkan dari Aceh ketika sultan-sultan, dimana menjadi pendekar aliran
tersebut misalnya, Hamzah Fansuri dan muridnya ialah Sjamsudin as. Samatrani
adalah penganut-penganut aliran mistik “Wujudiyyah”, yang sering disebut juga
“Martabat Tujuh”. Salah seorang murid Shamsuddin adalah Sultan Iskandar Muda
(1607-1636).
Setelah
Iskandar Muda wafat, maka pengaruh aliran ini menjadi pudar berkat usaha
Nuruddin ar-Raniri, seorang penganut aliran Sunnah Wal Jamaah. Pertentangan ini
merupakan pertentangan antara kedua aliran tersebut. Pertentangan ini juga
berlangsung di Minangkabau, seperti antara ulama-ulama kelompok Ulakan dengan
ulama-ulama kelompok Caking, antara penganut terikat Syattariyyah dengan
penganut Tarikat Naqsabandiyyah.
Bersama dengan dimulainya proses Islamisasi di Minangkabau secara intensif
sekali, yaitu bersama dengan masuknya raja Pagaruyung kedalam agama Islam Yaitu
Sultan Alif, maka bangsa Belanda mulai pula menginjakkan kakinya di daerah
Pesisir Barat. Kegiatan dan pelayaran yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Barat
di Indonesia umunya dan di daerah Minangkabau khususnya adalah dalam rangka
lalu-lintas perdagangan Internasional.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa dalam proses Islamisasi di
Minangkabau ini tersangkut bermacam-macam faktor, di antaranya adat, agama
Islam yang terdiri dari berbagai aliran dalam agama Islam.
KESIMPULAN
1.
Keadaan
masyarakat Minangkabau sebelum kedatangan agama Islam dilihat dari strukturnya
orang Minagkabau berasal dari rumpun bangsa di Tonkin dan tinggal di daerah
sekitar gunung merapi yang dijadikan lambang peraheran kelompok orang-orang
yang dalam perkembangannya menjadi suku di Minangkabau dengan bahasa
Minangkabau. Selanjutnya terbentuklah desa bernama Ngari. Mulai dari lingkungan
kehidupan yang paling bawah (Pariuk) dan paling atas Nagari, maka garis
keturunan serba ibu (Matria Archaat) merupakan talitas yang mengaturorganisasi
kemasyarakatan di Minangkabau. Dasar filsafat Minangkabau adalah ” alam
takambang jadikan guru” atau ketentuan-ketentuan dalam alam yang nyata, sedang
sendi dasarnya adalah disebut dengan julkan ”Tuan ku Tigo Sjarawan” yaiu ”akur
jo patut, anggo jo tanggo, rasa jo paraso”. Berdasarkan pada falsafah dan sendi
dasar diatas berdirilah ada minangkabau yang kokoh kuat yang dilahirkan dengan
kata-kata adat yang kesemuanya merupakan ”lembaga nan sepule” yakni kato-kato
sebanyak empat pulu cupak dan kato kato saiyo.
2.
Masuknya
agama Islam ke Indonesia, Minangkabau dan India dikemukana oleh Prof. Dr. C.
Senouck Hogronje juga dikemukanan Prof. Dr. P.A. Husein Djayaningrat. Dari
tanah Arab yakni Mekkah yang dipertahankan oleh Hamka dan Pidato Deis Natalis
1959 di Yogyakarta dan membuktikan bahwa mazhab syafi`i (Syafi`iyyah) yang
sejak semula berkembang di Indonesia dan Mekah diantaranya pantai Barat
Sumatera.
Mekah yang pertama didatangi oleh Islam ialah
pesisir Sumatera dan bahwa setelah
terbentuknya masyarakat Islam maha raja Islam yang pertama berada di Aceh dari
daerah Aceh ke daerah-daerah lain di Sumatera diantaranya ke daerah
Minangkabau. Agama Islam masuk ke Indonesa memang ada yang melalui India dan
Persia baik sebagai tempat perantara saja, disamping tentnya ada yang langsung
dibawa dari Mekah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Datuk Batuah dan Datuk
Mojoindo, Tambo Minangkabau, Penerbit Dinas Penerbitan Balai Pustaka, Jakarta,
1965.
A.S. Harap, Sejarah Agama Islam
di Asia Tenggara, Tokoh Islamiyah Medan, 1951
Darwis Thaid, Datuk Sidi
Bandaro, Seluk Beluk Adat Minagkabau, Bukittinggi, 1967.
Hamka, Mazhab Syafi`I di
Indonesia, Gema Islam, no. Vii 1 Mei 1962
Ki Hajar Dewabtara, Karja Ki
Hadjar Dewan tara, Bab I, Pendidikan, Majelis Luhur Persatuan taman Siswa
Jogjakarta, 1962.
Mahmud Yunus, Sejarah
Pendidikan Islam di Minangkabau, Penerbit Pustaka Mahmudin, Jakarta, 1960.
M.D. Mansoer dkk, Sejarah
Minangkabau, Batra N.N. Jakarta, 1964
M. Nasroen, Dasar Filsafat Adat
Minagkabau, Pasaman N.V. Jakarta, 1957
Nani Soewondo S.H., Kedudukan
Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Timur Mas Jakarta, 1968
P.Y, Bouman, Prof. Dr., Ilmu
Msyarakat Umum, Jajasan Pembagunan, Jkaarta, 1952
S. Ibrahim Buchari, Sejarah
Masuknya Islam dan Proses Islamisasi di Indonesia, Penerbit Publicita, Jakarta,
1970.
Sidi Gazalba, Masjid Pusat
Ibadat dan Kebudayaan Islam Pustakan Antara, Jakarta, 1962
Thomas Walker Arnold, Azas-azas
dan susunan Hukum Ada, (Terjemahan K.N.G. Soebekti Poestonoto, Pronja Permata,
Jakarta, 1960.
W.P. Groenevelt, Notes on Tha Malay Archipelogo
and Malacca Compiled from Chines Source, (Verhandelingen Ba Deel XXXIX, 1960).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar